nusakini.com - Tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melayani pengaduan warga yang biasa disampaikan langsung kepada Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota.

Ketiga SKPD tersebut yakni, Biro Hukum, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM dan PTSP) serta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP).

"Pak Gubernur menginginkan ada SKPD yang ikut saat dirinya menerima pengaduan masyarakat di Balai Kota," kata Muhammad Mawardi, Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri DKI Jakarta

Dijelaskannya, pemilihan ketiga SKPD itu karena paling banyak mendapatkan aduan masyarakat. Biro Hukum akan membantu penyelesaian masalah berkaitan dengan hukum. Sementara, petugas dari BPM dan PTSP menangani warga yang memiliki masalah perizinan.

"Ini merupakan langkah-langkah agar masyarakat merasa dilayani dengan baik dan cepat," ujarnya.

Ia menambahkan, dari pengaduan warga juga banyak terkait masalah pertanahan. Terlebih, gubernur juga memprogramkan agar semua tanah di Jakarta memiliki sertifikat. Hal ini berkaitan dengan Dinas CKTRP.

Menurutnya, pegawai yang mendampingi gubernur tidak perlu pejabat Eselon II. Namun, harus mengerti masalah di lapangan dan memiliki hati nurani untuk membantu masyarakat.

"Pengaduan masyarakat, umumnya berkaitan dengan masalah sosial," tandasnya.(pr/kj/al)